Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq menggugat hasil Pilkada Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi resmi MK, pasangan calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mendaftarkan gugatan tersebut 4 hari setelah diumumkan paslon tersebut kalah dari paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah, persisnya tanggal 6 Desember 2024 pukul 22.15 WIB malam secara daring.
Tidak terima PKS-Golkar kalah di Depok, akhirnya Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq menggugat KPU Kota Depok ke MK. PKS sendiri merupakan partai yang cukup besar di Kota Depok dan beberapa kali telah berhasil memenangkan kursi Wali Kota Depok.
Sejak pemilihan Wali Kota Depok secara langsung pada 2005, 2010, 2015 dan 2020, PKS menjadi partai yang menumbangkan partai lainnya.
Namun, pada Pilkada Serentak tahun ini, PKS ditumbangkan koalisi PDI-Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, dan NasDem yang tergabung di paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
KPU Kota Depok sendiri telah menetapkan pemenang calon wali kota dan wakilnya di Pilkada Serentak. Pemenangnya adalah paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah dengan raihan suara 451.785 atau 53,24 persen suara.
Baca Juga
Sementara paslon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq hanya meraup 396.863 atau 46,75 persen suara.