Bisnis.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengatakan, pemeriksaan Azis dilakukan beberapa waktu lalu. Wali Kota Cirebon periode 2017-2022 ini dimintai keterangan terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek gedung yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkaya keterangan saksi dan memastikan setiap pihak yang memiliki peran aktif dalam pembangunan gedung ini dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Hamdan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Hamdan, hingga pertengahan Agustus 2025 pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat struktural, kontraktor, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan fisik.
Langkah itu diambil untuk menelusuri alur kebijakan, alokasi anggaran, dan realisasi di lapangan.
Selain itu, Kejari telah menerima hasil audit teknis dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang memeriksa konstruksi gedung, termasuk kualitas material dan kesesuaian spesifikasi.
Baca Juga
Audit tersebut akan disandingkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lebih dulu menemukan indikasi pelanggaran administratif dan potensi kerugian negara.
“Kami akan mengadukan hasil audit BPK dan Polban agar gambaran permasalahan lebih lengkap. Hasil resmi, termasuk penetapan tersangka, kami targetkan diumumkan pada akhir Agustus ini,” ujarnya.
Hamdan mengakui penelusuran kasus ini memerlukan waktu panjang. Penyidik harus menelusuri dokumen, kontrak, dan bukti pendukung sejak proyek dimulai pada 2016.
Kompleksitas konstruksi terutama pada area basement, menjadi tantangan tersendiri dalam pemeriksaan fisik, sehingga pihaknya menggandeng tenaga ahli untuk memastikan analisis teknis tidak keliru.
“Penyidikan kami lakukan secara hati-hati. Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa memastikan bukti yang dimiliki benar-benar kuat,” kata dia.
Proyek Gedung Setda Cirebon
Diketahui, pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menghabiskan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Sesuai kontrak, proyek tersebut seharusnya selesai pada 2017. Namun, pelaksanaan molor hingga satu tahun dan baru rampung pada 2018.
BPK dalam auditnya, kata Hamdan, menemukan keterlambatan itu seharusnya dikenai denda sekitar Rp11 miliar. Namun, denda tersebut tidak pernah ditagihkan kepada pihak kontraktor. Dugaan ini menjadi salah satu pintu masuk Kejari untuk menyelidiki potensi kerugian keuangan daerah.
"Sebelum memanggil mantan wali kota, Kejari telah melakukan pemeriksaan fisik gedung pada November 2024. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kondisi basement yang dilaporkan mengalami masalah konstruksi," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi menyebutkan bahwa tim gabungan bersama ahli bangunan memeriksa kekuatan struktur, kualitas beton, dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis.
Langkah itu dilakukan setelah muncul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan anggaran yang telah digunakan.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.