Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Tetapkan 42 Karya Budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2025.

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 42 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2025. 

Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar, dan dihadiri Ketua Tim WBTB Jabar Bucky Wibawa Karya Guna bersama anggota. 
 
Sebelum ditetapkan, dilakukan serangkaian tahapan mulai dari pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jabar, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli hingga sidang penetapan WBTB Jawa Barat tahun 2025, pada 18-20 Desember 2024. 

Dari 67 karya budaya yang terverifikasi dihasilkan 42 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB Jawa Barat 2025. 

"Saya ucapkan terima kasih Pak Bucky bersama tim yang sudah bekerja keras untuk menetapkan warisan budaya tak benda ini. Apa yang sudah dilakukan merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kita bersama dalam upaya melestarikan seni tradisi atau budaya yang ada di Jawa Barat, " ucap Benny Bachtiar, Jumat (10/1/2025).
 
Benny menambahkan bahwa akar budaya daerah tidak boleh hilang karena merupakan jati diri bangsa. 

Ia juga berharap kabupaten/kota dapat terus menggali potensi budaya dan kearifan lokal yang ada di wilayahnya masing-masing. 

“Tim kami juga di provinsi akan berupaya keras untuk bisa ditetapkan menjadi WBTB Nasional. Mudah-mudahan tidak hanya angklung saja yang menjadi warisan UNESCO, yang lainnya juga kita dorong untuk menjadi warisan UNESCO dan ini merupakan kebanggaan bagi Jawa Barat,” kata Benny.
 
Berikut daftar WBTB Jawa Barat 2025, hasil sidang penetapan WBTB Jabar, pada 18-20 Desember 2024: Ngabungbang Cimande (Kabupaten Bogor), Seni Cibatokan (Kabupaten Bogor), Ujungan Bekasi (Kabupaten Bekasi), Tepak Gendang Opok Kijing (Kabupaten Karawang), Tari Gondang (Kabupaten Karawang), Tata Rias Penganten Kembang Ageung (Kabupaten Karawang), Keramik Paléréd (Kabupaten Purwakarta), Mulasara Nu Ngalahirkeun (Kasepuhan Banten Kidul Kabupaten Sukabumi), Gula Kawung (Kasepuhan Banten Kidul Kabupaten Sukabumi), Tradisi Ngadegkeun Bumi (Kasepuhan Banten Kidul Kabupaten Sukabumi).

Berikutnya, Tradisi Mapag Lisung Anyar (Kasepuhan Ciptagelar Kabupaten Sukabumi), Sangu Kabuli (Kasepuhan Banten Kidul Kabupaten Sukabumi), Endog Léwo (Kabupaten Garut), Kerajinan Kulit Sukarégang (Kabupaten Garut), Dogig (Kabupaten Kuningan), Pesta Dadung (Kabupaten Kuningan), Peuyeum Koroto (Kabupaten Ciamis), Kopi Godog (Kabupaten Ciamis), Dodol Eluk (Kabupaten Tasikmalaya), Golok Galonggong Manonjaya (Kabupaten Tasikmalaya).

Selanjutnya, Anyaman Pandan Sukaruas (Kabupaten Tasikmalaya), Babakti Lemah Cai Cikundul (Kota Sukabumi), Ngarak Kebo Bulé Kranggan (Kota Bekasi), Poyok Ungkal (Kabupaten Sumedang), Hajat Waluya (Kabupaten Pangandaran), Sasapian (Kabupaten Bandung Barat), Adus Sumur Pitu (Kabupaten Cirebon), Memayu Buyut Trusmi (Kabupaten Cirebon), Muludan Tuk (Kabupaten Cirebon), Pengantin Tebu Cirebon (Kabupaten Cirebon).

Lalu, Syawalan Gunungjati (Kabupaten Cirebon), Topeng Klana Udeng Dermayu (Kabupaten Indramayu), Arsitektur Rumah Junti (Kabupaten Indramayu), Cimplo (Kabupaten Indramayu), Batagor (Kota Bandung), Mie Kocok Bandung (Kota Bandung), Tahu Cibuntu (Kota Bandung), Bir Kotjok (Kota Bogor), Manisan Buah Cianjur (Kabupaten Cianjur), Opak Linggar Rancaékék (Kabupaten Bandung), Rujak Cihérang (Kabupaten Bandung), Mapag Ménak (Kabupaten Bandung).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper