Bisnis.com, CIREBON - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong Kawasan Batik Trusmi di Kabupaten Cirebon sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Inisiatif ini menjadi bagian dari program perlindungan hukum terhadap karya budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya dalam sektor batik tradisional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia mengatakan, langkah ini tidak sekadar administratif, melainkan merupakan komitmen jangka panjang dalam menjaga warisan leluhur yang telah memberi warna khas bagi identitas Cirebon.
Melalui pendekatan hukum dan edukasi perlindungan KI, Kemenkumham Jabar menegaskan bahwa karya kreatif para perajin batik tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan legal.
“Perlindungan terhadap motif batik Trusmi melalui pendaftaran Hak Cipta dan merek dagang merupakan prioritas utama kami. Batik bukan hanya warisan budaya, tetapi juga sumber penghidupan yang harus dijaga dari penjiplakan dan eksploitasi yang merugikan,” Hemawati, Kamis (17/7/2025).
Dia menambahkan, dengan status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, kawasan Trusmi akan memiliki nilai tambah, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun potensi pengembangan industri kreatif secara berkelanjutan.
Baca Juga
Ketua Paguyuban Pengusaha Batik Cirebon, Heri Kismo mengatakan,selama ini masih banyak perajin yang belum memahami pentingnya mendaftarkan desain motif mereka. Tidak sedikit pula yang menjadi korban plagiarisme oleh pihak luar yang mencetak ulang motif khas Trusmi tanpa izin.
“Kami melihat ini sebagai momentum penting. Banyak perajin selama ini hanya fokus produksi, tapi abai pada aspek perlindungan hukum. Padahal, beberapa motif kami memiliki sejarah panjang dan nilai budaya tinggi yang layak diakui secara nasional,” jelas Heri.
Dia memastikan P3BC akan mengoordinasi para anggotanya untuk mulai menyusun dokumen yang diperlukan guna proses pendaftaran. Pihaknya juga berharap Kemenkumham dapat mendampingi proses teknis pendaftaran KI agar berjalan lancar.
Langkah mendorong Trusmi menjadi Kawasan Berbasis KI bukan sekadar formalitas. Jika terlaksana, kawasan ini akan menjadi pilot project atau percontohan nasional dalam integrasi perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Kawasan Batik Trusmi selama ini dikenal sebagai jantung industri batik Cirebon, tempat beragam motif seperti Mega Mendung, Singa Barong, dan Sawat Pengantin dilahirkan.
Namun, keberadaannya belum sepenuhnya didukung sistem hukum yang kuat untuk melindungi hasil cipta para perajinnya.
Dengan status baru yang diupayakan, kawasan ini diharapkan tak hanya jadi pusat produksi batik, tapi juga pusat edukasi hukum, pelatihan KI, hingga inkubasi bisnis kreatif yang berbasis pada perlindungan intelektual.
Program ini juga membuka peluang sinergi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kemenkumham mendorong agar pemerintah daerah, akademisi, dan instansi terkait turut dilibatkan dalam proses pendampingan hukum maupun edukasi publik.
“Kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual harus ditanamkan sejak dini. Di sinilah fungsi edukasi publik menjadi penting, agar perajin tak hanya terampil membuat batik, tapi juga cerdas dalam melindungi karyanya,” kata Hemawati.
Kemenkumham Jabar juga akan mengadakan klinik KI secara berkala, memberikan bantuan teknis untuk penyusunan dokumen pendaftaran, serta menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan motif batik yang berbasis budaya lokal.
Inisiatif menjadikan Trusmi sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual sejalan dengan strategi nasional penguatan ekonomi kreatif. Kekayaan Intelektual kini tak lagi sekadar urusan legal formal, tetapi telah menjadi bagian integral dari penguatan daya saing produk lokal di pasar global.
Dengan perlindungan yang kuat, para perajin Trusmi tak lagi rentan terhadap penjiplakan, dan bisa memanfaatkan hak-haknya untuk lisensi, kerja sama usaha, bahkan ekspansi pasar.