Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Apresiasi Penerapan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG Bagi MBR di Sumedang

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Pemkab Sumedang terkait dengan pelayanan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketetapan SKB Tiga Menteri.
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

Bisnis.com, BANDUNG— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Pemkab Sumedang terkait dengan pelayanan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Hal itu dia sampaikan dalam kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025), usai menghadiri puncak acara Hari Desa Nasional di Cimalaka.

"Kami berterima kasih banyak kepada Pemda Sumedang beserta jajaran, karena tadi saya lihat mereka bisa menyelesaikan proses [PBG] dengan waktu kurang dari 4 jam," ucapnya.

Mendagri menegaskan bahwa kebijakan percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).

"Percepatan ini spesifik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya bukan semua dipukul rata. Karena jika dinolkan semua, maka PAD mereka akan jatuh. Tetapi kalau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, saya yakin itu tidak akan terlalu signifikan berkurangnya, dan bisa ditutup dengan terobosan yang lain," ujarnya.

Tito juga menyebutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia  yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Sumedang.

"Saya selaku Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline tanggal 31 Januari. Setelah itu, nanti saya akan absen daerah-daerah mana yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah dan saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," tuturnya.

Dengan begitu, menurut Tito, masyarakat akan paham siapa saja kepala daerah yang mau peduli kepada rakyatnya dan mana yang tidak.

"Saya juga akan membuat surat teguran bagi yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah," pungkasnya.

SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan PBG harus dipercepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper