Bisnis.com, TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 dengan mendiskualifikasi calon bupati petahana, Ade Sugianto.
Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
"Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon peserta, serta penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Tasikmalaya 2024.
Lebih lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU ini harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan hasilnya akan menjadi penentu perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah," lanjut Suhartoyo.
Baca Juga
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam pelaksanaan PSU. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diperintahkan untuk mengawasi jalannya pemilihan ulang.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk mengamankan proses PSU, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya, guna memastikan jalannya pemungutan suara ulang berlangsung aman dan tertib.
Dengan putusan ini, partai politik pengusung Ade Sugianto diminta untuk mengajukan calon pengganti tanpa mengganggu tahapan Pilkada Tasikmalaya 2024. "Permohonan pemohon selain dan selebihnya ditolak," tutup Suhartoyo.