Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Usulkan Pengganti Ade Sugianto dalam Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) serta mengusulkan agar partai politik pengusul mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) serta mengusulkan agar partai politik pengusul mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto, yang didiskualifikasi akibat persoalan masa jabatan.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

Dalam amar putusan, MK menyatakan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode penuh, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

Putusan MK ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Mereka menggugat hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 dengan alasan bahwa Ade Sugianto seharusnya tidak lolos sebagai calon karena telah menjabat dua periode.

"Sebagai Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, sementara pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, berstatus sebagai Pihak Terkait," kata Suhartoyo.

Setelah serangkaian persidangan, MK akhirnya menyatakan bahwa Ade Sugianto terbukti telah menjabat selama dua periode penuh, sehingga harus didiskualifikasi dari pencalonan dalam Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon, serta penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini harus dilakukan dengan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Meski Ade Sugianto didiskualifikasi, Wakilnya, Iip Miftahul Paoz, tetap diperbolehkan untuk berkontestasi dalam Pilkada. Oleh karena itu, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan Ade-Iip untuk mengusulkan pengganti Ade sebagai calon bupati.

“Tanpa mengganti H. Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan MK ini berakar pada perdebatan mengenai perhitungan masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. MK menegaskan masa jabatan kepala daerah dihitung bukan dari tanggal pelantikan resmi, tetapi sejak seseorang mulai menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Ade Sugianto mulai menjalankan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Saat itu, ia menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Telegram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm, Ade Sugianto diperintahkan untuk menjalankan tugas bupati hingga adanya pelantikan bupati definitif atau penunjukan penjabat bupati.

Dalam persidangan, MK mempertimbangkan kesaksian eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen, yang menyatakan bahwa Ade Sugianto menyerahkan jabatan kepada dirinya pada 23 Maret 2021. Dengan demikian, MK menghitung bahwa Ade telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan 18 hari.

Sesuai dengan putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024, jika seseorang menjabat selama lebih dari 2 tahun 6 bulan, maka periode tersebut dihitung sebagai satu periode penuh.

Karena Ade Sugianto kemudian terpilih kembali dalam Pilkada 2020 dan menjabat untuk periode 2021-2025, MK menilai bahwa ia telah menjabat sebagai bupati selama dua periode penuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper