Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan dari hasil Rapat Koordinasi tindak lanjut keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," katanya dalam keterangan pada media, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi akan membantu PSU dengan proporsi yang masih dihitung.
"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan [nilainya] masih dihitung," ujarnya.
Dedi Mulyadi juga memastikan dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
Baca Juga
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, aman, tidak menganggu efisiensi," tuturnya.
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. "Pak Gubernur sangat konsen bagaimanapun juga ini kepentingan bersama khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Menurutnya dalam rapat daring yang dipimpin oleh gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. "Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z tentu ini kan bekerja domainnya KPU ya," tuturnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. "Agar pelaksanaanya berjalan baik," ujar Herman.
Terkait pembiayaan, Sekda Herman memastikan Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. "Yang jelas ini adalah kepentingan bersama, harus diantisipasi dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Diketahui, gugatan Cecep-Asep ini diajukan ke MK atas dasar masa jabatan Ade Sugianto yang dinilai telah melebihi aturan. Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
MK juga mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan dibacakan.