Bisnis.com, BANDUNG -- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Bandung memprediksi wilayah Jawa Barat berpotensi akan diguyur hujan disertai angin selama satu pekan ke depan, 10-16 Maret 2025.
Pihaknya mencatat hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai angin kencang atau petir, diprediksi akan masih terjadi di sebagian besar wilayah Provinsi Jabar. Apalagi dalam minggu ini, ada beberapa faktor yang mendukung terjadinya pembentukan awan konvektif atau terjadinya hujan.
"Dalam satu minggu ke depan, diprakirakan terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan suplai massa uap air yang mendukung pembentukan awan konvektif dan terjadinya hujan di sebagian wilayah Jawa Barat," jelas Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Bandung, Teguh Rahayu, Senin (10/3/2025).
BMKG mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap terjadinya potensi bencana hidrometeorologis dampak dari cuaca ekstrem. Tidak hanya huja lebat saja melainkan juga dengan longsor, banjir dan lainnya.
"Kepada masyarakat dan Instansi terkait agar waspada terhadap terjadinya potensi bencana hidrometeorologis seperti hujan lebat hingga sangat lebat dalam skala lokal, serta angin kencang yang dapat mengakibatkan dampak seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, serta dampak kerusakan lainnya," katanya.
Teguh juga meminta kepada masyarakat agar bisa mengenali potensi bencana yang ada di tempat tinggalnya untuk mengurangi dampaknya. Ia mengharapkan agar masyarakat busa tenang menyikapi kondisi ini dan tetap waspada.
Baca Juga
"Mengenali potensi bencana di lingkungannya dan mulai memahami cara mengurangi resiko bencana tersebut, misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, bergotong royong menjaga kebersihan dan menata lingkungan sekitarnya. Tetap tenang namun tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang sewaktu-waktu dapat terjadi," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat kebencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, serta tanah longsor untuk seluruh kabupaten dan kota.
Hal ini tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) nomor: 360/Kep.580-BPBD/2024. Penetapan status darurat terhitung sejak 8 Oktober 2024 sampai 31 Mei 2025. Pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran darurat untuk menangani kebencanaan.
Kemudian selama masa darurat kebencanaan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk nantinya dapat digunakan dalam menangani wilayah terdampak bencana alam.