Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyakita di Cirebon akan Ditarik dari Peredaran, Cegah Konsumen Rugi Takaran

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera mengambil tindakan dengan menarik Minyakita dari pasaran.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menarik produk Minyakita dari peredaran setelah ditemukan praktik kecurangan berupa pengurangan takaran oleh beberapa produsen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mengatakan Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. 

Produk ini disubsidi oleh pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, belakangan ditemukan fakta bahwa sejumlah produsen mengurangi isi kemasan dari seharusnya 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter, tanpa ada perubahan harga.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Hilmi, segera mengambil tindakan dengan menarik Minyakita dari pasaran. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik kecurangan tersebut.

"Untuk menghindari kerugian konsumen, Pemkab Cirebon telah menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi dan menarik produk yang tidak sesuai standar," ujar Hilmi, Selasa (11/3/2025).

Ditambahkan Hilmi, dinas terkait pun sudah diminta bergerak cepat dengan menginspeksi pasar tradisional maupun modern untuk memastikan Minyakita yang beredar di Cirebon memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Segera melapor jika menemukan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai atau dijual di atas harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng di Depok. Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia. 

Pemilik perusahaan berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan bahwa perusahaan tersebut secara sengaja mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan Minyakita.

Kasus ini mendapat perhatian dari Kementerian Perdagangan, yang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap produsen minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.

Meskipun Minyakita ditarik dari peredaran, pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Pemkab Cirebon sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk distributor minyak goreng lain, untuk mengantisipasi kelangkaan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga sedang mengevaluasi skema distribusi Minyakita agar lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan. 

"Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor, serta pemberlakuan sanksi lebih berat bagi pelanggar," kata Hilmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper