Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Lakukan Verifikasi Lapangan Kawasan Industri Losarang Indramayu

Saat ini ada 166 kawasan industri yang tersebar di Indonesia. Jika proses ini selesai dan Losarang resmi ditetapkan, maka akan menjadi kawasan industri ke-167.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, INDRAMAYU - Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi lapangan terhadap pengajuan Kawasan Industri Losarang, Kabupaten Indramayu, sebagai kawasan industri baru di Indonesia. 

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Winardi mengatakan tahapan verifikasi lapangan merupakan bagian dari proses final sebelum Kawasan Industri Losarang ditetapkan secara resmi. 

"Kami datang untuk memastikan kesiapan lahan, infrastruktur, serta komitmen dari pihak pengelola dalam memenuhi berbagai persyaratan kawasan industri," kata Winardi, Selasa (11/3/2025).

Saat ini ada 166 kawasan industri yang tersebar di Indonesia. Jika proses ini selesai dan Losarang resmi ditetapkan, maka akan menjadi kawasan industri ke-167.

Winardi menjelaskan, verifikasi lapangan merupakan tahap penting dalam proses penetapan Kawasan Industri Losarang sebagai bagian dari jaringan industri nasional. 

Menurutnya, kawasan industri memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"Daerah yang memiliki kawasan industri cenderung berkembang lebih cepat karena dapat menarik investasi besar, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing ekonomi," katanya.

Setelah verifikasi lapangan ini, Kementerian Perindustrian akan melakukan evaluasi akhir sebelum memberikan keputusan resmi. 

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut baik pengembangan kawasan industri ini dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan bagi para investor. 

Lucky juga menyoroti pentingnya kesiapan tenaga kerja lokal dalam menghadapi ekspansi industri di Indramayu.

"Kami telah menyiapkan berbagai skema pelatihan tenaga kerja, baik melalui Balai Latihan Kerja (BLK) maupun sekolah kejuruan, agar masyarakat Indramayu memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu  usulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. 

Peraturan tersebut diubah lantaran pemerintah daerah berupaya meningkatkan realisasi investasi serta dan mengembangkan potensi lokal untuk Rebana Metropolitan. 

Dalam pengembangan kawasan Metropolitan Rebana, pemerintah daerah sudah mengalokasikan 14.000 hektare lahan untuk kawasan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan. 

Selain itu, diperuntukkan pula untuk kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel; kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, dan kawasan agropolitan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper