Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Jabar Gencarkan Pengawasan

Kewajiban Disperindag Jabar dalam hal Minyakita hanya memastikan ketersediaan dan kepatuhan pedagang dalam memenuhi HET, konsumen sebesar Rp15.700 per liter.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Kasus Minyakita dijual dengan tidak sesuai takaran marak ditemukan di wilayah Jawa Barat seperti Depok dan Subang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan turun melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Adapun kewajiban pengawasan ini sudah dilakukan sejak ramadan hingga menjelang lebaran nantinya. 

"Dalam rangka bulan ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap penjualan Minyakita," ujar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Noneng Komara Nengsih, Rabu (12/3/2025). 

Menurutnya kewajiban Disperindag Jabar dalam hal Minyakita hanya memastikan ketersediaan dan kepatuhan pedagang dalam memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen sebesar Rp15.700 per liter.

"Dari hasil pengawasan di lapangan penjual menjual Minyakita di sekitar Rp18.000 per liter dikarenakan harga beli yang mereka dapatkan di sekitar Rp16.500- Rp17.000 per liter," ungkapnya. 

Mengenai pengawasan langsung kemasan yang saat ini banyak ditemukan tidak sesuai, dia memastikan pengawasan tersebut ada di Disperindag kabupaten dan kota. Mengingat, Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya hanya melakukan pengawasan terkait legalitas, distribusi, stok, dan harga. 

"Sedangkan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk mengecek netto/takaran sesuai atau tidak dengan di label kemasan merupakan kewenangan dari Indag Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan seorang pelaku berinisial K yang melakukan pengurangan takaran Minyakita pada botol kemasan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham menjelaskan K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).

Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas Minyakita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper