Bisnis.com, MAJALENGKA- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Majalengka segera memanggil distributor Minyakita setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan produk minyak goreng bersubsidi tersebut.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Majalengka, di mana petugas menemukan volume minyak dalam kemasan tidak sesuai serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi Minyakita di wilayahnya. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah kekurangan volume dalam kemasan satu liter.
"Setelah diukur menggunakan alat ukur petugas metrologi, ternyata isi dalam kemasan Minyakita kurang sekitar 50 mililiter hingga 100 mililiter. Ini terjadi baik pada kemasan plastik maupun botol," kata Ari, Rabu (19/3/2025).
Sidak tersebut dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Petugas tampak menyisir kios-kios pedagang yang menjual Minyakita, mengambil sampel kemasan, dan mengukur isinya menggunakan alat khusus.
Pengukuran ini pun dilakukan secara terbuka di hadapan pedagang, pengurus pasar, serta jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Majalengka yang turut tergabung dalam Satgas Pangan.
Baca Juga
Selain masalah volume yang kurang dari standar, Satgas juga menemukan indikasi lain yang tidak kalah serius, yaitu harga jual Minyakita yang melampaui HET.
Berdasarkan hasil sidak, kata Ari, Minyakita di pasaran dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, padahal pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter.
kenaikan harga ini terjadi karena pedagang pasar tradisional membeli dari distributor dengan harga Rp16.500 per liter, yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memaksa pedagang untuk menjual dengan harga yang lebih tinggi guna mendapatkan keuntungan.
"Kami menemukan bahwa pedagang membeli dari distributor dengan harga Rp16.500 per liter. Tentu saja mereka harus menaikkan harga jual agar tetap mendapatkan keuntungan. Akibatnya, harga Minyakita di pasaran bisa mencapai Rp18.000 per liter," jelas Ari.
Dari hasil penyelidikan awal, mayoritas distributor yang memasok Minyakita ke pasar-pasar di Majalengka berasal dari wilayah Cirebon.
Oleh sebab itu, Polres Majalengka dan Satgas Pangan akan memanggil distributor-distributor ini guna mendalami lebih lanjut dugaan praktik yang menyebabkan harga Minyakita melambung.
"Kami segera memanggil distributor Minyakita langsung dari Cirebon, karena berdasarkan informasi dari pedagang, pasokan barang mereka memang berasal dari sana," ujar Ari.
Pihak kepolisian ingin memastikan apakah lonjakan harga ini disebabkan oleh permainan distributor atau ada faktor lain, seperti kelangkaan stok atau kendala distribusi.
Namun, dengan temuan harga yang jauh di atas HET dan kekurangan volume dalam kemasan, pihaknya menduga ada unsur kecurangan dalam distribusi Minyakita yang merugikan konsumen.
Salah satu pedagang di Pasar Ciborelang, Evi (40), menyatakan dirinya harus membeli Minyakita dengan harga yang sudah tinggi dari distributor.
"Susah kalau mau jual sesuai HET, soalnya dari distributornya sudah mahal. Kami beli dari mereka Rp 16.500 per liter, kalau jual Rp 15.700 ya rugi. Jadi mau tidak mau harus dinaikkan," ujar Evi.
Senada dengan Evi, pedagang lain bernama Herman (45) juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, stok Minyakita di pasaran memang tersedia, tetapi harganya sudah tinggi sejak dari distributor.
"Ada barangnya, tapi mahal. Kalau benar-benar mau ditekan harganya, harusnya dari distributornya juga dikontrol," katanya.
Menanggapi temuan ini, Ari mengimbau kepada masyarakat, khususnya konsumen, untuk segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran dalam penjualan Minyakita di pasaran.