Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Volume Kendaraan Meningkat, One Way Kembali Diberlakukan di Tol Cipali

Rekayasa lalu lintas one way menuju arah Jakarta di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai berlaku pada Kamis (3/4/2025) pukul 16.25 WIB.
Kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Indramayu, Jawa Barat, saat pemberlakuan jalur satu arah atau one way, Jumat (28/3/2025). Antara/Fauzan/agr
Kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Indramayu, Jawa Barat, saat pemberlakuan jalur satu arah atau one way, Jumat (28/3/2025). Antara/Fauzan/agr

Bisnis.com, CIREBON - Rekayasa lalu lintas one way menuju arah Jakarta di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai berlaku pada Kamis (3/4/2025) pukul 16.25 WIB. Rekayasa ini diterapkan secara lokal berlaku dari KM 188 Palimanan hingga KM 70 gerbang Tol Cikampek Utama. 

Keputusan memberlakukan sistem satu arah ini diambil berdasarkan evaluasi lalu lintas yang dilakukan oleh Astra Tol Cipali dan kepolisian. Volume kendaraan yang tinggi, terutama menjelang akhir pekan dan periode libur panjang, kerap menyebabkan kepadatan di sejumlah titik ruas Tol Cipali.

Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan rekayasa one way diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan menuju Jakarta dan mencegah penumpukan di gerbang tol utama.

"Dengan arus lalu lintas yang lebih terkontrol, diharapkan risiko kecelakaan akibat kepadatan kendaraan dapat diminimalisir. Namun, pengguna jalan tetap diminta untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang di sepanjang jalur one way," kata Ardam melalui pesan tertulis, Kamis (3/4/2025).

Dalam sistem one way ini, kata Ardam, batas kecepatan kendaraan tetap diberlakukan sesuai regulasi yang ada. Pengguna jalan diwajibkan untuk menjaga kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan yang telah ditentukan. Keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara,” ujarnya.

Selain itu, pengendara juga disarankan untuk menjaga jarak aman antar kendaraan dan tidak melakukan manuver berbahaya, seperti mendadak berpindah jalur atau berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat.

Dalam menghadapi rekayasa lalu lintas ini, pengguna jalan diimbau untuk selalu memperbarui informasi terkait kondisi lalu lintas melalui media resmi, baik dari Astra Tol Cipali maupun pihak kepolisian. 

Pengendara juga disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik agar dapat menghindari kepadatan di titik-titik rawan macet.

Selain itu, penting bagi pengemudi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper