Bisnis.com, BANDUNG—Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hingga H-5 masih terganjal urusan penganggaran yang belum dicairkan oleh Pemkab Tasikmalaya ke KPU Tasikmalaya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pembiayaan PSU ini menjadi tanggung jawab dari Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri 41 tahun 2020. Namun, Pemerintah Provinsi akhirnya memberikan bantuan melalui dana hibah Rp25 Miliar.
"Pemda bertanggung jawab atas pembiayaan. Semestinya Pemda memenuhi 100 pembiayaan," katanya, Senin (14/4/2025).
Menurutnya Pemkab Tasikmalaya awalnya menyepakati akan menggelontorkan anggaran Rp7,1 Miliar. Anggaran itu seharusnya sudah bisa dialokasikan ke KPU Tasikmalaya untuk logistik dan beberapa kebutuhan lainnya dari 8 April 2025. Akan tetapi, anggaran tersebut tidak kunjung cair hingga sampai saat ini.
"Saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut (pencairan anggaran) sampai dengan saat ini," ucapnya.
Sementara, bantuan anggaran dari pihak Pemprov Jawa Barat dipastikan sudah sampai ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sayangnya, anggaran tersebut juga tidak kunjung diberikan kepada KPU setempat untuk kebutuhan PSU. Ahmad memastikan hal ini, sudah disampaikan juga ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga
"Termasuk anggaran yang dari Provinsi Jawa Barat belum ditunaikan oleh Pemkab Tasikmalaya ke KPU Tasikmalaya," katanya.
KPU Jabar mengaku tengah kebingungan untuk gelaran PSU Tasikmalaya, ditambah masa pemilihan kini tinggal lima hari lagi, sementara dana hingga saat ini masih belum dicairkan.
"Misal untuk anggaran operasional TPS, ada 2.847 TPS dikalikan 1.450.000 (sewa tenda kursi sound system spanduk dan lainnya) udah berapa coba? Belum operasional PPK, PPS nya se-Kabupaten Tasikmalaya, nalanginnya dari mana?," katanya.
Karena itu meminta agar Pemkab Tasikmalaya segera mencairkan anggaran tersebut agar gelaran PSU berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami meminta Pemkab Tasikmalaya bisa memahami kondisi ini, dan segera mencairkan anggaran untuk PSU," kata dia.
Untuk diketahui, PSU Tasikmalaya ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).