Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025

Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat tahun 2025 di bawah ini untuk dimanfaatkan.
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta

Bisnis.com, BANDUNG - Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat tahun 2025 di bawah ini untuk dimanfaatkan.

Saat beberapa provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki program menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (18/3) dalam pernyataannya.

Berikut ini adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar kendaraan tanpa tunggakan, melansir situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.

Dilansir dari Antaranews, jadwal penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya di Jabar dilaksanakan pada 20 Maret - 30 Juni 2025.

Dengan demikian, masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Syarat dan ketentuan program bebas tunggakan dan denda pajak...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper