Syarat dan ketentuan program bebas tunggakan dan denda pajak
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (Ganti Plat)
• KTP asli (khusus balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
• KTP asli.
• STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Samsat Induk wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya yang telah disediakan.