Bisnis.com, BANDUNG--Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah bergulir selama satu bulan lebih sejak 20 Maret lalu.
Tim Pembina Samsat terus mengevaluasi pelaksanaan dan menyempurnakan pelayanan hingga kebijakan ini berakhir pada akhir Juni mendatang.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat masyarakat yang membayar pajak kendaraan ketika periode pemutihan hingga Minggu (27/4) sebanyak 1,7 juta kbm.
Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 1,4 juta kbm, kendaraan roda empat sebanyak 295.481 kbm.
Pajak kendaraan bermotor yang dihimpun dan dikelola sebesar Rp667,5 miliar. Angka itu meningkat 41,46% secara rata-rata harian dibandingkan rata-rata harian periode sebelum program pemutihan bergulir.
Daerah tertinggi dari sisi pengelolaan pendapatan beradai di Samsat Kota Bekasi dengan angka Rp83,5 miliar.
Baca Juga
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar Deni Zakaria mengatakan terdapat peningkatan kedatangan masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat. Selain itu, tak sedikit yang memanfaatkan kanal alternatif, seperti layanan digital melalui aplikasi.
“Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi), kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman,” kata Deni, Jumat (2/5/2025).
Ia mencontohkan, antusiasme tinggi terlihat dari antrean kendaraan di kantor Samsat sejak subuh hari. Hasil evaluasinya adalah membuka layanan lebih cepat dari jam operasional yang berlaku.
“Kepala P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan,” ucap Deni.
“Di beberapa daerah, khususnya yang tingkat kunjungannya tinggi, pegawai ada piket khusus, beberapa menginap di kantor,” dia melanjutkan.
Selain itu, mobil samsat keliling beroperasi lebih sering. Layanan juga dibuka saat momen tertentu, seperti ketika program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bernama Abdi Nagri Nganjang ka Warga.
Salah satu tujuan acara tersebut adalah mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Deni mengatakan program pemutihan pajak akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Tim Pembina Samsat akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan orientasi pada kenyamanan masyarakat.
“Setelah 30 Juni, diskon atau pemutihan denda tidak akan berlaku lagi. Kami tentu berharap setelah program ini berakhir, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat,” pungkasnya.