Bisnis.com, BANDUNG -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membenarkan ada rencana untuk memperkecil ukuran rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MB) atau rumah subsidi.
Hal itu dilakukannya untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan papannya.
Untuk diketahui, luas tanah dan bangunan rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dimana, luas tanah rumah tapak ditetapkan minimal 60 meter persegi-200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Sementara itu, saat ini terjadi pro dan kontra terkait terbitnya rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mencantumkan rencana pemerintah untuk memperkecil luas rumah bersubsidi dengan luas tanah dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
"Rumah subsidi itu di Kota Bandung dan Jakarta tidak ada, kenapa nggak bisa? karena mahal harga tanahnya," ungkapnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia mengatakan dengan memperkecil luas tanah dan bangunan, nantinya akan menekan harga rumah subsidi dan bisa dinikmati manfaatnya secara luas.
"Sekarang masih tahap menerima masukan-masukan, pro kontra biasa, tujuan baik biasa ada pro dan kontra, tapi tujuan saya sangat baik, supaya makin banyak yang mendapatkan manfaat, dan ruginya buat konsumen apa?, nggak ada, karena bisa memilih," jelasnya.
Selain itu, ia juga memastikan meskipun ukuran rumah akan diperkecil, namun desain dari rumah subsidi akan diperbaiki.
"Desainnya gitu-gitu aja, kita bikin desain yang bagus, saya sudah siapkan kejutannya, kita akan ekspose desain yang bagus," jelasnya.
"Bedanya rumah subsidi dengan yang lain kalau yang lain itu liat pamflet, tapi subsidi harus jadi dulu, di sini akan beradu kreatifitas para pengusaha untuk membuat lokasi dan desain," imbuhnya.
Kemudian, ia juga meminta mayoritas rumah subsidi yang berukuran kecil ini bisa berlokasi di dalam pusat perkotaan. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas akibat banyak masyarakat yang Jarak tempat tinggal dan tempat bekerja berjauhan.
"Kalau menurut saya mayoritas harus di dalam kota, kenapa karena Harga di dalam kota mahal, bagaimana menyiasatinya, tanahnya dikecilin, desainnya dibagusin, dibikin yang satu kamar, dua kamar kita jangan kalah dari masalah," tandasnya.