Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak boleh ada praktik siswa titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
KDM--panggilan akrabnya mengatakan praktik siswa titipan terjadi setiap tahun, karena itu pihaknya harus menegaskan kembali melarang praktik ini terjadi.
"Biasanya dengan sistem yang sekarang ini, suka banyak titipan, titipan gubernur, titipan asisten, titipan kepala dinas, titipan dewan, pokoknya tidak ada titipan-titipan!,” katanya dikutip Senin (9/6/2025).
KDM juga menegaskan jika seluruh kepala sekolah sudah diinstruksikan untuk menolak siswa titipan, jika melanggar hal ini menurutnya yang bersangkutan akan ditindak tegas.
"Kepala sekolah yang takut karena titipan memasukkan orang yang tidak berhak, maka saya akan berikan sanksi!" tegasnya.
SPMB 2025 untuk SMA/SMK di Jabar akan dimulai pada Selasa 10 Juni Besok. Berikut alur pendaftaran:
Baca Juga
- Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.
- Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan.
- Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Murid;
b.pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua Murid;
c.pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;
d.pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
1)Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
2)Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
e. Pengumuman pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama Murid, asal sekolah, alamat dan jarak domisili (pada jalur SPMB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, hasil tes terstandar, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.