Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Rp700 Juta Raib oleh Kepala Desa di Garut

H diduga kuat menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
Ilustrasi/Dok Freepik
Ilustrasi/Dok Freepik

Bisnis.com, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, berinisial H (55), atas dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025) sore setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat atas penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, H diduga kuat menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Dana yang seharusnya mendanai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen, ditemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dana yang dikelola tidak digunakan sesuai rencana kegiatan,” ungkap Helena, Rabu (2/7/2025).

Helena menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun demikian, angka tersebut belum final karena proses audit masih berlangsung.

“Jika dilakukan penelusuran lebih lanjut, potensi kerugian bisa bertambah. Penyidik memperkirakan kerugian riil mungkin mencapai Rp700 juta karena banyak kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan,” katanya.

Berdasarkan laporan awal, penggunaan dana yang tidak sesuai diduga juga melibatkan praktik perjudian online. Namun dugaan tersebut masih dalam tahap verifikasi lanjutan oleh tim penyidik.

Helena menambahkan bahwa kejaksaan sebenarnya telah menyediakan program pendampingan hukum melalui program “Jaga Desa”, yang bertujuan membantu para kepala desa memahami mekanisme penggunaan anggaran agar tidak tersandung persoalan hukum.

Namun, kata Helena, tersangka H yang tidak memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut. Padahal, sudah berulang kali pihaknya mengimbau seluruh aparatur desa agar terbuka jika merasa kesulitan dalam mengelola anggaran.

Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di desa-desa lain. Menurutnya, keberadaan dana desa merupakan salah satu program strategis nasional untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sehingga pengelolaannya harus diawasi secara serius.

“Kepala desa harus ingat kalau mereka diberi kepercayaan untuk mengelola uang negara. Jangan bermain-main dengan amanah itu,” tegasnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, H ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim jaksa menyatakan, penyidikan masih terbuka kemungkinan berkembang, termasuk menyasar pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu atau menikmati hasil korupsi tersebut. “Penyidikan belum berhenti. Kami dalami semua kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Helena.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper