Bisnis.com, BANDUNG - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di 270 desa dan 10 kelurahan se-Kabupaten Bandung sudah selesai legalitasnya, dengan dibiayai APBD Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah, Kabupaten Bandung sudah selesai 100 persen legalitas KDMP-nya di 270 desa dan 10 kelurahan," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (21/7/2025).
Setelah berdiri di 280 desa/kelurahan, imbuh bupati, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan bimbingan teknik (Bimtek) untuk semua KDMP. Teknis bimteknya nanti degelar per dapil, dengan menghadirkan kepala desa, Ketua BPD, Ketua Koperasi dan Ketua Bumdes.
Mereka akan mengikuti Bimtek untuk membuat suatu rencana bisnis dan anggaran per tahun dari setiap KDMP. Termasuk bimtek pola pembiayaan, bagaimana mempercepat penambahan anggota koperasi dan hal lainnya seperti dengan berkolaborasi melibatkan setiap RT/RW, pelaku usaha lokal, UMKM.
"Nanti kita guide semua, hingga operasionalnya bisa optimal," jelasnya.
Dadang mengaku optimistis semua prosesnya bisa berjalan lancar terlebih KDMP ini didukung oleh seluruh pemerintahan desanya. "Tinggal nanti sampai kepada penyempurnaan dengan dikeluarkannya peraturan desa (Perdes) mengenai bagi hasil atau Sisah Hasil Usaha (SHU) dan sebagainya," ujar Kang DS.
Pada kesempatan itu ia pun mengingatkan agar pengurus koperasi tetap benar-benar profesional dalam pengelolaan KDMP-nya masing-masing.
"Apakah itu mau saudara atau keluarganya, tim suksesnya, boleh-boleh saja tapi tetap harus profesional," tegasnya.
Sebab ke depannya KDMP ini akan menjadi tambahan energi bagi desa/kelurahan dalam pembangunan. Menurutnya, ada dua keuntungannya yang akan diterima oleh desa/kelurahan.
"Pertama, dana desa dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan adanya dana tambahan supporting dari hasil usaha KDMP," pungkasnya.