Bisnis.com, BANDUNG -- Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila geram banyak pengusaha restoran hingga kafe yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen.
"Mereka itu di struk belanja ada potongan pajaknya, tapi tidak di setorkan kepada pemerintah," ungkapnya.
Ia mengatakan, aktivitas ini sebenarnya sudah masuk dalam kategori penggelapan pajak. Namun ia tetap mengedepankan persuasif dan konstruktif.
Artinya ia akan memberikan kesempatan agar para pelaku usaha menyetorkan pajak yang sudah dipungut dan tidak mengulangi Tindakan yang sama di kemudian hari.
"Kami sebenarnya tidak ingin menggunakan jalur litigasi atau pidana. Tapi kalau pelaku tetap membandel dan tidak bisa diajak bicara, maka tindakan tegas akan kami ambil," ungkapnya.
Fajar mengaku pihaknya telah memiliki data pengusaha khususnya di bidang restoran yang tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.
Baca Juga
Sejauh ini, untuk lokasi sendiri, Fajar mengatakan pengusaha yang tidak menyetorkan pajak ke kas daerah dominan berada di daerah Jatinangor dan pusat kota Sumedang.
"Kami sudah mempunyai data restoran-restoran yang pajaknya tidak disetorkan ke kas daerah. Untuk saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif melalui Bapenda kepada pelaku usaha. Namun sudah tiga bulan kalau tidak ada tindak lanjut para pengusahanya masih bandel maka kami akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan, karena itu masuknya sudah penggelapan pajak," katanya.
Ia pun mengajak kepada para pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak. Pasalnya, pajak ini menjadi salah satu sumber dalam pembangunan daerah.