Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar 21 TPA yang Dikenai Sanksi KLH dan Pemprov Jabar

Masih banyak TPA yang menerapkan sistem open dumping yang mana hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, BANDUNG--21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, DLH Jabar Resmiani mengatakan pemberian sanksi dilakukan karena 21 TPA tersebut belum sesuai dengan ketentuan, seperti tidak memiliki dokumen-dokumen lingkungan, masih menggunakan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka, dan beberapa hal lainnya. 

"Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga," katanya, Rabu (30/7/2025).

Sebelumnya beberapa TPA juga sudah dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun setelah dilakukan peninjauan lebih jauh, DLH pun akhirnya turut memberikan sanksi yang merekomendasikan segera dilakukan perbaikan.

"Dari kementerian itu ada 16 termasuk TPA Sarimukti yang jadi pembuangan sampah dari Bandung Raya, itu kan udah lama ya (sanksinya) dan sekarang memang sedang perbaikan dan sudah jauh lebih baik dibandingkan waktu terkena sanksi," kata Resmiani.

Menurutnya masih banyak TPA yang menerapkan sistem open dumping yang mana hal itu sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat. 

"Jadi sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu," tuturnya. 

Menurutnya, dengan kondisi TPA yang sudah beroperasi sejak lama, namun tidak mempersiapkan semua dokumen lingkungan dan lainnya maka kondisinya saat ini seperti bom waktu. 

"TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran," katanya. 

"Sebetulnya yang diharapkan dari pemerintah tuh harusnya yang namanya sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat."

Rismania mengimbau agar masyarakat harus turut serta dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di rumahnya dengan memilah, mengolah sampah organik agar tidak membebani TPA masing-masing. 

"Karena kalau sudah ada sampah organik itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran," kata dia. 

Daftar 21 TPA di Jawa Barat disanksi Pemprov dan KLHK:

1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) disaknski DLH Jabar
2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) disanksi DLH Jabar
3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
4. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
5. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang), sanksi KLH
6. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
7. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
8. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH 
9. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
10. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
11. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
12. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
13. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
14. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
15. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
16. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi KLH
17. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi KLH
18. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka) sanksi KLH
19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi KLH
20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro