Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LTV Berlaku Bagi Rumah di Bawah Tipe 70m²

Bisnis-jabar.com, JAKARTA--Rasio pemberian kredit (loan to value/LTV) kini berlaku untuk pembiayaan perumahan di bawah tipe 70m², dari semula hanya tipe rumah/apartemen di atas 70m². Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) No. 15/40/DKMP per tanggal 24 Sep­tem­ber 2013 tentang Penerapan Ma­­na­jemen Risiko pada Bank yang Me­­la­kukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Pro­perti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Rumah tipe 21/20 m² dikenai LTV 80% khusus untuk rumah kedua, kecuali untuk apartemen tipe 22-70 m² dikenai LTV 90% pada rumah pertama. Ketentuan ini juga berlaku bagi pembelian rumah dalam jumlah banyak sekaligus. Selain itu, penambahan plafon kredit (top up) atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan juga dikenai aturan. Bank sentral juga melarang kredit/pembiayaan untuk uang muka rumah (down payment/DP). BI juga mengatur minimum DP untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 25% untuk roda dua, 30% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan nonproduktif, dan 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.(jibi/fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper