Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBPOM Bandung Musnahkan 2.802 Produk Ilegal

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan 2.802 ‎produk ilegal yang merupakan hasil dari pengawasan dan penindakan di wilayah Jawa Barat pada 2019.
BBPOM Bandung Musnahkan 2.802 Produk Ilegal/Bisnis-Dea Andriyawan
BBPOM Bandung Musnahkan 2.802 Produk Ilegal/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan 2.802 ‎produk ilegal yang merupakan hasil dari pengawasan dan penindakan di wilayah Jawa Barat pada 2019.

Kepala BBPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa merinci ribuan produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, baik yang tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

"Balai Besar POM di Bandung berhasil mengamankan 2.802 item produk ilegal dengan nilai keekonomiannya sebesar Rp4.935 milyar. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk sediaan farmasi dan pangan ilegal, produk ilegal tersebut kami dimusnahkan," kata Bagus di Kantor BBPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (2/12).

Menurut Bagus, mayoritas produk yang dimusnahkan adalah produk kosmetik sebesar 65,92% sedangkan sisanya produk obat tradisional ilegal 4,6%, obat keras yang diedarkan di sarana ilegal 23,87% dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya 5,61%.

Produk kosmetik ilegal yang dimusnahkan diduga kuat mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti mengandung Sildenafu sitrat, Deksametason, dan BKO lainnya.

Berdasarkan pengawasan di 2019 ini, ia menyebut Jawa Barat menjadi wilayah yang memiliki potensi peredaran produk ilegal yang cukup tinggi, terutama wilayah Bogor, Sukabumi, Bekasi dan juga wilayah Bandung.

Tingginya potensi peredaran produk ilegal tersebut, kata dia, juga dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi. Bahkan, menurutnya produk ilegal tersebut kini lebih mudah beredar seiring perkembangan teknologi perdagangan.

"Banyak produk yang tidak memenuhi syarat (ilegal) melalui penjualan online, beberapa barang yang kita musnahkan juga ada yang dari temuan pengawasan online," katanya.

Dari hasil penindakan, beberapa tersangka yang memperjual belikan dan mengedarkan produk ilegal tersebut sudah menempuh proses pengadilan.

"Ada sanksi, ada pasal yang mengatur di UU Kesehatan, ketentuan pasalnya sudah jelas, ada 17 tersangka untuk tahun ini," katanya.‎ (k34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper