Bisnis.com, BANDUNG - Polisi memusnahkan ribuan botoh minuman keras (miras) di halaman Mapolrestabes Bandung, Senin (30/12). Pemusnahan tersebut dilakukan guna menekan peredaran minuman keras jelang perayaan malam tahun baru 2020.
Selain memusnahkan miras, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu hingga ganja. Total ada 12 kilogram sabu, 843 batang ganja, 18.944 botol miras dan 13 jerigen tuak yang berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin AKBP Irfan Nurmansyah.
Proses pemusnahan dilakukan Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dandim 0618/BS Kolonel Herry Subagyo.
Pemusnahan barang-barang haram tersebut dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam cairan kimia asam sulfat sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar serta miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Dalam pemusnahan itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana bahkan mengemudikan setum itu. Dia mengambil alih kemudi bersama Kapolrestabes Irman Sugema. Setum dikemudikan Yana dan menggilas ribuan botol miras yang ditumpuk.
"Pemusnahan dalam rangka mengantisipasi pergantian malam tahun baru. Diharapkan pemusnahan barbuk ini, kegiatan malam tahun baru dapat berjalan aman lancar dan kondusif, mari kita mendukung kondusifitas Kota Bandung menyambut tahun baru," ucap Irman.
Irman menyebut pencegahan peredaran miras dan narkotika menjadi salah satu fokus yang dilakukan Polrestabes Bandung.
"Barang ini dapat menjadi permasalahan krusial yang nantinya bisa membahayakan bagi generasi muda, menimbulkan permasalahan sosial, menimbulkan potensi konflik dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara. Khususnya narkoba yang sangat rawan bagi pengguna dan pengedarnya ini membahayakan kehidupan sosial, maka dari itu ini perlu dimusnahkan agar ini bisa memberi edukasi kepada masyarakat dan semua pihak agar di Bandung tidak ada lagi peredaran miras," tutur Irman.
Sementara Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana prihatin dengan masih maraknya peredaran miras di Kota Bandung. Pihaknya berencana untuk mengevaluasi peraturan daerah (Perda) Kota Bandung berkaitan dengan penjualan miras.
"Ya ini mungkin jadi evaluasi kita ya, perda itu dinamis ya, kita harus update juga, mudah-mudahan nanti ada progres, kita perbaiki terus agar kita bisa menekan melalui regulasi. Misal untuk umurnya 17 tahun, dijual di tempat-tempat tertentu, itu yang nanti kita terus evaluasi," katanya. (K34)