Bisnis.com, BOGOR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram dengan Bupati Bogor.
Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen.
Menurutnya, usulan rekomendasi itu ngawur dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, angka yang diusulkan melebihi ketentuan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021.
“Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, dikutip dari laman SPN.or.id, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, jika usulan UMK tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa Barat maka akan ada sanksi hukum. Sebab, melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
“Bahkan juga kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan,” kata Frans.
Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk menyikapi kasus tersebut.
“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum. Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” katanya.