Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Masih Ada Aduan, Pembayaran THR di Kota Bandung Diklaim Lancar

Pembayaran THR Keagamaan di Kota Bandung dinilai secara umum berlangsung dengan baik.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Bisnis.com, BANDUNG - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Kota Bandung dinilai secara umum berlangsung dengan baik.
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan, sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.
"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," kata Ahmad, Kamis (20/4/2023). 
Namun, kata Ahmad, Disnaker masih mendapatkan aduan terkait THR. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.
“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” katanya.
Ahmad menyebut aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.
Dia mengatakan, seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar. 
Menurut dia, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.
Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper