Bisnis.com, BANDUNG — Penetapan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dugaan kasus korupsi menambah daftar hitam pemimpin di Bandung Barat yang secara estafet untuk ketiga kalinya terjerat kasus rasuah.
Sebelum Arsan Latif ditetapkan sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dua nama bupati sebelumnya pun terjerat kasus yang serupa.
Yakni Abubakar, Bupati Bandung Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018 telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggalangan dana ke sejumlah kepala dinas untuk pencalonan istri-nya dalam Pilkada 2018.
Kedua, Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 juga terjerat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Ketiga, kini Arsan Latif. Meski kasusnya tidak terjadi di Kabupaten Bandung Barat, namun penetapan Arsan dalam kasus koruspsi menambah daftar nama bupati di KBB yang terjerat kasus rasuah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Singangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Arsan masih menjalankan agenda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Arsan Latif mengaku belum mengetahui ataupun menerima surat penetapan tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Saya belum terima [surat penetapan tersangka], nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada,” ungkap dia, Rabu (5/6/2024).
Bahkan, Arsan yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengetahui informasi tentang ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus rasuah Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“[Informasi penetapan tersangka?], Belum tahu,” jelasnya.
Arsan juga menyangkal dirinya terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah [Build, Operate and Transfer/BOT] Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka
“Tidak ada tidak ada,” jelasnya.
Ia juga tidak mengakui dirinya menerima sejumlah uang untuk memuluskan langkah PT.PGA untuk mendapatkan proyek tersebut.
“Tidak ada [menerima uang],” ungkapnya.
Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.