Bisnis.com, BANDUNG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir resmi menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Hal ini dilakukan pascapenonaktifan Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ade Zakir pun langsung melakukan konsolidasi tim internal dan menjalin komunikasi dengan pelbagai stakeholder.
Pasalnya, dalam dalam waktu dekat, Kabupaten Bandung Barat akan menghadapi sejumlah agenda besar yang perlu dipersiapkan mulai dari Hari Jadi ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
"Intinya kan Plh ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kalau Plh kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti," kata Ade, Jumat (7/6/2024).
Ia memastikan siap melaksanakan tugas yang sudah diembankan kepada dirinya sambil menunggu nama yang akan menduduki Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat selanjutnya.
Baca Juga
"Kita ngak tahu juga mungkin besok atau lusa sudah ada [ditetapkan Pj baru] ya sudah berarti saya kembali ke Sekda nanti Bupatinya oleh pejabat," ucapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Bandung Barat.
Keputusan tertuang dalan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA, pada Kamis 6 Juni 2024. Ade Zakir bakal menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah hingga penjabat (Pj) bupati baru ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar," kata Ade.
Tak hanya itu, penunjukan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat dalam surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA itu juga memuat tentang keputusan pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
"Berdasarkan radiogram NO 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024 bahwa saudara Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024".
"Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana," tulis surat itu.