Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Tawaran Maut Pinjol dan Pinpri Ilegal di Ciayumajakuning

OJK Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Ciayumajakuning untuk tidak tergiur dengan penawaran dari jasa pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi ilegal.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk tidak tergiur dengan penawaran dari jasa pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal.

Kepala Kantor OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pada periode April-Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sudah menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten.

"Selain itu, OJK pun sudah memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin," kata Agus, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan data, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti sudab menghentikan aktivitas 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Agus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur menggunakan pinjaman online ilegal. Hal itu harus dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi pinjaman.

"Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Agus.

Tidak hanya itu, Satgas Pasti pun menerima  l74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Permintaan blokir kepada pihak bank pun sudah dilakukan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Agus menambahkan, OJK pun sudah menemukan sejumlah nomor telepon yang kerap melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper