Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi Ditahan

Arsan Latif secara aktif telah menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Kejati resmi menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Singangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kejati resmi menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Singangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Bisnis.com, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Singangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

"Hari ini kami dari penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan tindakan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sistematis yang dilakukan oknum ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait perjanjian kerja sama kegiatan guna bangun serah atau BOT pada Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ungkap dia, Selasa (16/7/2024).

Ia menjelasakan, Arsan Latif ditahan di rumah tahanan Kelas I Kota Bandung setelah diperiksa selama 8 jam dari pukul 10.00 WIB- 18.00 WIB, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, Arsan Latif secara aktif telah menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa guna bangun serah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA akhirnya memenangkan lelang investasi guna bangun serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka,” imbuhnya.

Dari perbuatan dilakukan Arsan Latif dengan mengondikasikan proses lelang tersebut, yang pada saat itu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan peraturan Bupati Majalengka tersebut.

“Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan saudara Arsan Latif juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih,” ungkapnya.

Arsan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 3 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Bandung. 

Dwi menjelaskan, Arsan diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf E, pasal 11, pasal 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, untuk tiga tersangka yang lain sudah pun sudah diakukan penahanan. Nantinya akan segera dilimpahkan secara bersamaan. 

“Sgera akan kita limpahkan berbarengan nanti bertiga ya. Kita usahakan untuk berkas AL segera kita percepat agar bisa dilimpahkan dengan tiga tersangka yang lain,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper