Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persidangan Kasus Korupsi yang Libatkan Mantan Pj Bupati Bandung Barat Dilanjut

Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan yang melibatkan tiga terdakwa lain yaitu Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Bisnis.com, BANDUNG— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan kali ini, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan yang melibatkan tiga terdakwa lain yaitu Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Panju Surono ini berlangsung alot bahkan berlangsung hingga malam hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PGA).

Kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati pun menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong tersebut.

Dalam persidangan, Namina menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Sebab, Namina menyatakan bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi.

Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial 'IN'.

"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ujar Namina.

Lebih lanjut, Namina mengungkapkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT PGA menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.

Selain itu, Namina juga menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.

"konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak sebagai pelaksana proyek," ujar Namina.

Namina pun mengungkap fakta lain adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan. Jaksa menyebut angka Rp7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp4.090.000.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT PGA dan Andi Nurmawan.

"Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi," kata Namina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper