Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Ciayumajakuning Diminta Waspadai Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjol.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta masyarakat di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online (pinjol). 

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan modus ini melibatkan pihak-pihak yang mengaku bisa membantu melunasi utang pinjol. Namun, kenyataannya, pihak tersebut justru menambah beban utang korban.

“Modusnya, mereka menawarkan jasa untuk melunasi utang pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di platform pinjol lainnya. Mereka meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman baru yang cair. Namun, setelah dana diserahkan, utang korban tidak selesai, malah bertambah karena pinjaman baru tersebut,” ujar Agus, Kamis (12/12/2024).

Agus menegaskan, masyarakat harus lebih kritis terhadap penawaran seperti ini. "Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan solusi instan atas masalah keuangan. Sebaiknya, konsultasikan dulu dengan lembaga resmi atau pihak berwenang," tambahnya.

Fenomena jasa pelunasan utang ini hanya salah satu dari banyak bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. 

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, ditemukan sebanyak 400 entitas pinjol ilegal dalam periode Agustus hingga September 2024.

Selain itu, Satgas juga menemukan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Konten-konten tersebut sering kali melanggar aturan penyebaran data pribadi dan menargetkan kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.

"Kami telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi pinjol ilegal ini, serta menindaklanjuti temuan tersebut dengan aparat penegak hukum. Selain itu, ada pula 68 tawaran investasi ilegal yang teridentifikasi menggunakan modus penipuan impersonasi, yakni meniru nama, situs, atau media sosial milik entitas berizin," jelas Agus.

Sejak tahun 2017 hingga akhir September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 11.389 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal semakin berkembang dan merugikan masyarakat. Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan dampaknya,” tambah Agus.

OJK bersama Satgas PASTI juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam jerat keuangan ilegal. Agus mengingatkan agar warga selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal. “Semakin cepat masyarakat melaporkan, semakin cepat pula kami dapat bertindak untuk melindungi mereka dari kerugian lebih lanjut,” katanya.

Agus juga menyoroti pentingnya literasi keuangan di masyarakat, khususnya di era digital. Banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal karena kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat.

“Penyelesaian masalah utang tidak bisa dilakukan dengan menambah utang baru, apalagi melalui platform yang tidak resmi. Kami mendorong masyarakat untuk mencari solusi yang lebih bijak, seperti menghubungi lembaga bantuan keuangan yang sah,” tuturnya.

Pihaknya terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Para pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penipuan dan pelanggaran hukum keuangan.

Dengan imbauan dan langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat di wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya semakin waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan. Keamanan finansial, kata Agus, hanya dapat tercapai melalui kesadaran kolektif dan kerja sama antara masyarakat, regulator, dan aparat penegak hukum.

“Jaga data pribadi, cek legalitas, dan jangan mudah tergoda solusi cepat. Semua masalah keuangan memerlukan penyelesaian yang terencana dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper