Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Triliunan Rupiah, Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung Ditangkap

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Polisi berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Bisnis.com, BANDUNG - Polisi berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Diperkirakan kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai senilai Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti. Tujuh pelaku tersebut diantaranya, inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).

Ia menjelaskan, pengolahan emas hasil tambang ilegal tersebut dilakukan di perkebunan belakang permukiman warga. Sementara itu, untuk lokasi tambangnya berada di pegunungan yang berjarak 2 kilometer.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana tiga sebagai bandar kemudian empat sebagai penambang," ujarnya, di lokasi pengolahan tambang emas ilegal, Senin (20/1/2025).

Lebih jauh, Aldi melanjutkan, tambang ilegal tersebut telah beroperasi sudah 14 tahun yang lalu dengan mengeruk emas.

"Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia," katanya.

Para penambang liar tersebut kata dia, kemudian menjual emasnya kepada para pengepul dan menjual langsung kepada bandar.

"Di sini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar," jelasnya.

Dia menambahkan barang bukti yang diamankan adalah emas dengan berat 403,24 gram. Kemudian uang senilai Rp 143 juta dan beberapa mesin untuk memproduksi emas tersebut.

"Dari hasil usahaan sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp200 juta kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar, setahun Rp72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir  Rp1triliun," kata Aldi.

Atas perbuatannya, ia mengatakn para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper