Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam waktu dekat.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menegaskan kebijakan perpajakan harus didasarkan pada kajian ilmiah dan fakta di lapangan, bukan sekadar keputusan sepihak yang dapat membebani masyarakat.
“Untuk Kabupaten Cirebon kita belum ada rencana menaikkan PBB-P2. Kalau pun nanti ada wacana kenaikan, itu harus dibicarakan bersama semua dinas dan mempertimbangkan berbagai pandangan. Tidak bisa hanya berdasarkan keinginan pribadi, apalagi sampai mengikuti nafsu, tetapi harus rasional dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Imron, Rabu (14/8/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat membayar pajak.
Imron mengakui, dorongan untuk menaikkan PBB-P2 sempat datang dari pihak-pihak tertentu, namun ia menolak jika tidak ada kajian mendalam.
“Saya tidak ingin kebijakan itu diambil terburu-buru. Walaupun kalau naik pun jangan terlalu besar, harus terukur. Tapi untuk sekarang, belum ada rencana,” ujarnya.
Baca Juga
Imron menekankan, setiap perubahan tarif pajak harus melalui proses kajian yang melibatkan data riil, analisis ilmiah, dan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya. Kajian tersebut mencakup kemampuan bayar masyarakat, tren harga tanah dan properti, serta kondisi ekonomi makro daerah.
“Jangan sampai kebijakan pajak membuat warga kesulitan. Apalagi PBB-P2 ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Ada petani, pedagang kecil, pensiunan, hingga pekerja sektor informal yang punya kewajiban membayar,” kata Imron.
PAD Normal
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendapatan daerah dari sektor pajak, termasuk PBB-P2, sudah berada pada posisi optimal. Karena itu, kenaikan tarif tidak menjadi prioritas.
Pemerintah daerah justru fokus pada peningkatan efektivitas penagihan dan perluasan basis wajib pajak agar penerimaan bisa tetap naik tanpa harus mengubah tarif.
“Secara pendapatan dari pajak kabupaten, sudah maksimal. Justru yang kita lakukan adalah meningkatkan akurasi data, menertibkan wajib pajak yang belum terdaftar, dan memastikan pembayaran tepat waktu,” jelasnya.
Imron menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal, di mana beban pajak dibagi secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, banyak daerah yang langsung menaikkan tarif tanpa memperhatikan kondisi warga, dan hal itu sering memicu keluhan atau bahkan penolakan.
“Bagi saya, kebijakan pajak itu bukan hanya soal angka di APBD. Lebih penting lagi adalah kepercayaan masyarakat. Kalau masyarakat merasa terbebani, justru kepatuhan pajak bisa menurun. Jadi saya ingin kita tetap mengedepankan dialog dan transparansi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, jika ke depan muncul kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya penyesuaian tarif PBB-P2, pemerintah akan membuka ruang konsultasi publik. Proses ini melibatkan pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan wajib pajak.
“Kalau nanti ada kenaikan, ya kita rembukan. Kita harus dengar semua pandangan. Saya ingin kebijakan ini diambil dengan kepala dingin, bukan karena emosional atau ikut-ikutan daerah lain,” tegasnya.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Besaran tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan fiskal daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Cirebon berhasil meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui modernisasi sistem pembayaran dan penertiban data objek pajak.
Sistem daring yang diterapkan memungkinkan wajib pajak membayar melalui bank, minimarket, dan layanan pembayaran digital, sehingga memudahkan proses dan menekan biaya administrasi.
Imron menilai langkah-langkah tersebut lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif. “Kita sudah buktikan, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa naik kalau kita serius mengelola. Jadi kenapa harus terburu-buru menaikkan?” ucapnya.
Bupati juga meminta masyarakat tetap taat membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Ia berjanji setiap rupiah dari pajak akan digunakan untuk program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“PBB-P2 yang dibayar masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, sekolah yang layak, fasilitas kesehatan yang memadai, dan program-program kesejahteraan lainnya. Jadi ini bukan untuk membebani, tapi untuk membangun,” tutup Imron.