Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bandung Diminta Tak Gegabah Izinkan Tambang Emas Ilegal

Pemprov Jabar memperingatkan Pemkab Bandung soal pengelolaan izin tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin.
Ilustrasi. Aktivitas tambang di Tambang Emas Tujuh Bukit milik MDKA/Bisnis
Ilustrasi. Aktivitas tambang di Tambang Emas Tujuh Bukit milik MDKA/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung soal pengelolaan izin tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan pemberian izin harus dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Ai menuturkan wilayah pertambangan rakyat di Jabar baru ada di tiga kabupaten dan kota, Kabupaten Bandung belum masuk. 

"Tambang rakyat di Jabar kita memiliki tiga wilayah yang sudah ditetapkan oleh kementerian, yaitu di Tasikmalaya, kemudian, Bogor dan Sukabumi dengan total 76 blok. Jadi dari wilayah tambang tersebut ada blok nantinya bisa digarap kelompok penambang yang memiliki NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," katanya dikutip Rabu (29/1/2025).

Ai menegaskan, lokasi tambang di Kabupaten Bandung ini nantinya bisa digarap oleh masyarakat setempat dengan catatan, pemerintah daerah harus segera mengusulkan izin ke pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. 

"Sementara di kabupaten Bandung ada lokasi tambang dia tidak masuk dalam wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan kementerian. Ini kembali ke kabupaten dan kota saat ini sudah dibuka agar mengusulkan wilayah tambang," katanya. 

Di sisi lain, pemerintah kabupaten dan kota yang menolak ada titik atau blok pertambangan juga bisa mengusulkan kepada Kementerian ESDM. 

Pemerintah provinsi sampai saat ini masih menunggu usulan dari kabupaten dan kota termasuk Kabupaten Bandung. 

"Jadi bisa saja ada yang ingin menambahkan (blok tambang) usulkan saja. Atau bisa saja ada daerah yang gak mau ada tambang silahkan bupatinya mengusulkan untuk mendrop wilayah tersebut dibebaskan dari wilayah tambang," jelasnya. 

Dinas ESDM sudah mengirimkan surat edaran kepada kabupaten dan kota untuk mempelajari kembali mengenai titik-titik yang akan diizinkan sebagai lokasi tambang rakyat. Adapun batas waktu pengusulan ini hingga 25 Januari 2025.

"Kami sudah sebarkan surat edaran mengenai teknis pengusulan wilayah tambang. Jadi mekanismenya usulkan ke kami, nanti akan direkap setelah itu kami usulkan ke kementerian. Harus cepat karena tanggal 25 harus sudah sampai ke kementerian," katanya.

Diketahui, Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak mempermasalahkan jika lokasi tambang ilegal itu dikelola dan dilegalkan selama memenuhi peraturan yang berlaku. 

Apalagi jika ada investor yang tertarik mengelola tambang tersebut. 

Sementara, untuk melegalkan aktivitas tambang ini pemerintah daerah harus mengusulkannya terlebih dahulu agar masuk dalam blok tambang rakyat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper