Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengecer di Cirebon Masih Jual LPG 3 Kg, Mengaku Tak Tahu Aturan Larangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon mengaku belum mengetahui adanya larangan bagi warung atau pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram (kg). 

Ketidaktahuan para pengecer ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang terbiasa membeli gas melon (sebutan untuk LPG 3 kg) di warung-warung terdekat.

Beberapa pemilik toko mengaku belum menerima sosialisasi atau informasi resmi terkait aturan baru tersebut.

Seorang pemilik toko kelontong di Kecamatan Sumber, Asep mengatakan bahwa ia masih menjual LPG 3 kg kepada pelanggan seperti biasa. Hingga Senin (3/2/2025 pagi ia mendapat pasokan dari agen dan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai pelarangan penjualan gas melon untuk pengecer.

"Saya tidak tahu kalau warung seperti saya sudah tidak boleh menjual gas melon. Sampai sekarang masih ada yang beli, dan saya juga masih mendapatkan stok dari agen," kata Asep saat ditemui di tokonya.

Ia menambahkan, mayoritas pelanggan gas LPG di tokonya adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil seperti pedagang makanan. Jika larangan ini benar diberlakukan tanpa solusi alternatif, ia khawatir banyak warga akan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.

Menurut Asep, pelanggan di wilayahnya masih bergantung pada warung-warung kecil untuk mendapatkan gas melon. "Saya sudah belastahun jualan gas 3 kg, dan orang-orang di sini memang belinya di warung. Kalau harus ke pangkalan atau tempat lain, bisa repot karena jaraknya jauh," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.   

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah. "Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina. 

Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha. 

Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. 

Pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.  Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper