Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Cirebon akan Akhiri Drama PBB-P2 Naik 1.000%, Tarif Baru Dijanjikan Lebih Waras

DPRD Kota Cirebon memastikan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur PBB-P2.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon memastikan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait lonjakan beban pajak setelah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengatakan revisi akan difokuskan pada Pasal 9, yang mengatur tarif dasar maksimal PBB-P2. 

“Kami sepakat tarif untuk NJOP di atas Rp3 miliar akan turun dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen. Bahkan dalam pembahasan ada opsi penurunan lebih jauh ke 0,25 persen,” ujarnya, Kamis.

Menurutnya, perubahan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 sejak November tahun lalu. Targetnya, pembahasan selesai pada September 2025 agar bisa segera diterapkan. 

DPRD juga akan melakukan simulasi penghitungan bersama Pemerintah Kota untuk memastikan hasil revisi benar-benar meringankan beban masyarakat.

Harry mengakui penyesuaian NJOP pada 2024 memang menjadi pemicu kenaikan signifikan PBB-P2. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah 12 tahun tidak ada pembaruan. 

“Ada wilayah yang NJOP-nya melonjak tajam, seperti di Jalan Siliwangi, dari Rp3 juta per meter persegi menjadi belasan juta. Kenaikan di beberapa titik bahkan bisa mencapai seribu persen,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat banyak warga merasa terbebani. Meski Pemkot sempat memberikan diskon PBB-P2 hingga 50%, bahkan 70% pada periode tertentu.

"Yang dibutuhkan adalah perubahan regulasi agar dampaknya jangka panjang,” kata Harry.

Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon mengaku keberatan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang menjadi dasar kenaikan PBB.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati mengatakan, kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan tidak masuk akal. 

“Ya, kami masyarakat Kota Cirebon menolak dengan adanya kebijakan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Hetta, Rabu (13/8/2025).

Hetta mengatakan, pihaknya pun menyoroti kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai perbandingan. Di sana, kenaikan PBB sebesar 250% akhirnya dibatalkan. 

"Kalau di Pati bisa dibatalkan, kenapa di Cirebon tidak bisa juga yang hampir naik 1.000 persen?” ujar Hetta, menambahkan nada protes terhadap pemerintah daerah.

Sejak Januari 2024, warga yang tergabung dalam paguyuban ini terus mengajukan protes ke berbagai pihak. Mulai dari DPRD Kota Cirebon, aksi turun ke jalan, hingga pengiriman aspirasi ke Presiden dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Kami tidak pernah berhenti berjuang. Kami akan berjuang sampai kapan pun. Kami berharap semua menyuarakan agar perjuangan ini terdengar oleh para petinggi,” kata Hetta.

Hetta mengatakan, pihaknya meminta pemerintah agar embatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan PBB-P2 2024–2025 dan mengembalikannya ke tarif PBB tahun 2023. 

Kedua, menurunkan pejabat Pemkot yang bertanggung jawab atas terbitnya PBB 2024–2025 karena dianggap tidak mendengarkan aspirasi warga.

Ketiga, mereka meminta Wali Kota Cirebon menunjukkan tindakan nyata dalam tempo satu bulan sejak pertemuan tersebut untuk memenuhi dua tuntutan pertama. Jika tidak, warga siap menggelar aksi turun ke jalan kembali. 

Keempat, warga meminta agar Wali Kota tidak menjadikan pajak sebagai komponen terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mencari sumber pendapatan lain, melakukan efisiensi, dan menutup kebocoran anggaran.

“Kalau di Pati bisa, kita juga harus bisa. Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” tegas Hetta di hadapan puluhan warga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro