Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan pasangan Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon.
Keputusan ini diambil setelah melewati proses sengketa di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan Mohammad Lutfhi-Dia Ramayana. Pasangan tersebut menuntut pemungutan suara ulang dengan dalih adanya pelanggaran dalam pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sudah disahkan dan setelah adanya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan menetapkan pasangan Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cirebon," kata Esya, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan oleh pasangan calon nomor urut 4 tersebut tidak termasuk dalam kewenangan MK untuk diproses lebih lanjut.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.