Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PKB, Wajib Pajak Geruduk Kantor Samsat di Jabar

Di sejumlah kantor Samsat dan layanan Samsat jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan mengalami lonjakan.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat

Bisnis.com, BANDUNG--Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat disambut antusias warga.

Dari pantauan di sejumlah kantor Samsat dan layanan Samsat jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahun berjalan mengalami lonjakan. Dari Bandung, Garut hingga Bekasi, Kamis (20/3/2025).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin Yanuardi Effendi mengatakan antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka.

"Sejak pagi terpantau ada lonjakan  dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%," katanya.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Muhammad Fajar pun memastikan jika kebijakan penghapusan tunggakan direspon positif. "Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," katanya.

Pihak Samsat kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pascapenutupan layanan sore ini.

"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan Ade Sukalsah.

Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.

Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan kebijakan KDM--panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak.

"Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " katanya, Kamis (20/3/2025).

Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiga miliknya.

KDM mengatakan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper