Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHK Massal Tanpa Alasan Kuat, Yihong Novatex Dituding Hindari Kewajiban

PT Yihong Novatex Indonesia dituding menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak buruh usai melakukan PHK massal tanpa alasan.
Sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. / Bisnis-Hakim Baihaqi
Sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. / Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dinyatakan tidak pernah mengalami kepailitan. Fakta lain yang terungkap adalah pesanan (order) produksi masih ada saat perusahaan secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 10 Maret 2025. 

Rencana perusahaan untuk kembali beroperasi dengan sistem perekrutan pekerja baru memunculkan kekhawatiran di kalangan buruh lama, yang kehilangan pekerjaan mereka tanpa proses adil.

Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI) menuding PT Yihong Novatex Indonesia melakukan setidaknya empat pelanggaran ketenagakerjaan yang serius. 

Pertama, perusahaan tidak membayarkan uang kompensasi kepada buruh yang menyelesaikan masa kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam perundang-undangan dan seharusnya diberikan setiap kali kontrak selesai.

Kedua, pengawas menemukan adanya praktik pembebanan 'utang jam kerja' kepada buruh. Ini terjadi saat tidak ada bahan produksi yang masuk sehingga jam kerja menjadi kosong.

"Namun, anehnya kekosongan jam tersebut justru dibebankan sebagai tanggungan kepada para pekerja, yang harus mengganti di kemudian hari," tulis buruh SBDI dalam unggahan melalui akun @sbdilri.

Ketiga, terdapat 617 pekerja yang direkrut dengan status paruh waktu (part-time) tanpa adanya perjanjian kerja tertulis. 

Proses rekrutmen dilakukan secara lisan dan hingga saat ini, perusahaan tidak pernah menerbitkan surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, meski mereka bekerja terus-menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Pelanggaran lainnya, selama 3 tahun perusahaan berdiri, manajemen tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap peraturan perusahaan kepada para buruh. 

Ketidaktahuan buruh terhadap hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kerja mengakibatkan kondisi kerja yang rawan manipulasi dan ketimpangan.

Ironisnya, alih-alih memperbaiki pelanggaran tersebut setelah menerima nota pemeriksaan dari pihak pengawas, PT Yihong Novatex Indonesia justru melakukan PHK terhadap sejumlah buruh.

Gelombang pertama PHK terjadi tak lama setelah pemeriksaan dengan 20 buruh diberhentikan. Gelombang kedua menyusul dengan 60 orang, dan gelombang ketiga menyusul dengan tiga orang tambahan. Keseluruhan buruh yang di-PHK merupakan pekerja yang seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap sesuai isi nota pemeriksaan.

Selama proses ini berlangsung, para buruh tetap melakukan absen seperti biasa dan tidak pernah melakukan mogok kerja. Namun, perlakuan perusahaan terhadap mereka menunjukkan indikasi represif. 

"Sejumlah buruh mengalami intimidasi, mutasi, demosi, hingga tindakan union busting atau pembubaran paksa serikat buruh oleh perusahaan," tulis dalam akun tersebut.

Situasi memuncak ketika pada 10 Maret 2025, PT Yihong Novatex Indonesia menutup pabriknya dan melakukan PHK massal terhadap seluruh buruh dengan alasan tidak ada lagi pesanan produksi. 

Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, ternyata pesanan masih ada dan perusahaan juga tidak dalam kondisi pailit. Langkah PHK massal ini dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh.

Kini, beredar kabar kalau PT Yihong Novatex Indonesia berencana kembali beroperasi dalam waktu dekat dengan sistem perekrutan tenaga kerja yang baru. 

Sistem ini dikhawatirkan akan mengabaikan hak-hak buruh lama yang telah di-PHK secara sepihak. Mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status hukum terancam tidak mendapatkan prioritas atau bahkan sama sekali tidak dilibatkan kembali dalam proses produksi.

Sebelumnya, sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia mengalami PHK secara sepihak. PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama 3 hingga 4 hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.

Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper