Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengklaim telah melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun larangan tersebut tidak diindahkan oleh PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang beroperasi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya saat ini, nasib 1.126 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menggantung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan, pihaknya telah memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis agar perusahaan menunda keputusan PHK sampai momentum lebaran selesai, guna menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat pekerja.
“Kami sudah mengingatkan sejak awal agar tidak ada PHK menjelang lebaran. Tapi manajemen tetap mengambil keputusan memutuskan 1.126 pekerja,” ujar Novi saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025).
Menurutnya, PHK massal yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia ini sangat berdampak secara sosial maupun psikologis bagi para buruh, mengingat waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri. Terlebih, perusahaan tidak sedang dalam kondisi pailit atau bangkrut.
Baca Juga
“Perusahaan dalam keadaan aktif. Tidak pailit. Produksi masih berjalan," kata Novi, Kamis (17/4/2025).
Novi menambahkan, pihaknya telah meminta perusahaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja yang di-PHK dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal itu termasuk pesangon, THR, sisa gaji, dan kompensasi cuti yang belum diambil.
“Dari laporan yang kami terima, manajemen telah berkomitmen akan membayarkan hak-hak tersebut. Tapi tetap harus melalui kesepakatan dua belah pihak, antara perusahaan dan pekerja,” ucap Novi.
Sebelumnya, sebanyak 1.126 dari 1.500 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan.
Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap tidak berdasar serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Pantauan saat itu, mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar PHK sepihak tersebut dibatalkan dan meminta pemerintah daerah untuk memediasi konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Suasana sempat memanas ketika aparat keamanan mencoba melarang massa ke dalam jalan kantor bupati. Terjadi aksi dorong antara buruh dan aparat, namun situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan buruh diizinkan masuk untuk berdialog.