Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga Banten 2025

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten pada 2025.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan untuk masyarakat mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Adapun program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan atau tahun ini (2025).

Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat kuasa, apabila proses pemutihan dilakukan oleh pihak ketiga.

Selain itu, syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi seperti http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di wilayah Banten mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Pemberlakuan pemutihan ini dilakukan agar masyarakat bebas tunggakan dan denda dari tahun 2024 dan sebelumnya (tanpa batasan tahun).

Berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, pemutihan pajak kendaraandiberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Masyarakat dapat melihat besaran pajak kendaraan melalui situs https://infopkb.bantenprov.go.id/  (berlaku juga untuk wilayah Tangerang).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler