Bisnis.com, GARUT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin
Putusan ini berdasarkan sidang pembacaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dalam perkara etik bernomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, Dian Hasanudin dinyatakan melanggar prinsip dasar penyelenggara pemilu yakni kemandirian. Ia terbukti memerintahkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya untuk menambah suara bagi satu partai politik tertentu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I, Dian Hasanudin, selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.
Dian disebut merusak kredibilitas proses demokrasi dengan intervensi langsung terhadap hasil rekapitulasi suara berjenjang. Temuan perubahan suara tersebut didasarkan pada laporan pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat yang mengungkap adanya pergeseran suara sebesar 3.572 suara di lima kecamatan.
Majelis DKPP menyatakan, temuan ini diperkuat oleh keterangan para saksi dan hasil audit perubahan suara yang menunjukkan kesesuaian kuat dengan dalil yang disampaikan dalam aduan.
Baca Juga
“Prinsip mandiri adalah landasan utama bagi setiap penyelenggara pemilu. Ketika hal itu dilanggar, maka tindakan tegas harus diambil,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dian dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal-pasal yang mengatur prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Selain Dian Hasanudin, empat Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya yang turut menjadi teradu dalam perkara yang sama juga dijatuhi sanksi. Namun, keempatnya hanya dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Sanksi terhadap Ketua KPU Garut menjadi perhatian publik karena ini merupakan satu dari sedikit kasus pemecatan permanen yang dijatuhkan DKPP terhadap penyelenggara pemilu menjelang tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan proses penegakan etik merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu. Ia menegaskan, pelanggaran sekecil apapun dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“DKPP bukan hanya alat kontrol, tapi juga cermin moralitas bagi penyelenggara pemilu. Kita harus menjaga agar demokrasi ini berjalan tanpa cacat integritas,” ujarnya.