Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Jabar: Kebijakan Jam Malam untuk Melindungi Anak-anak

Pemprov Jabar memastikan surat edaran (SE) pembatasan jam malam salah satunya untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal.
Sekda Jabar Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan surat edaran (SE) pembatasan jam malam salah satunya untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan SE tersebut sudah dikirim hingga ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten/Kota di Jabar.

"Jadi jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang, tapi menjaga melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya sesuai dengan kebutuhan usia mereka," ujar Herman, Selasa (27/5/2025).

Kebijakan pembatasan jam malam ini, konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada tumbuh kembang anak-anak di Jabar agar bisa tidur tepat waktu sesuai dengan usianya.

"Kemarin contohnya, ada yang tidur itu jam 4 pagi bisa dibayangkan. Di sisi yang lain, ini (SE) untuk meminimalisasi mereka terpapar dinamika sosial yang kurang baik, seperti nongkrong dan lain sebagainya," katanya. 

Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan segera merespons, karena kewenangan SD dan SMP berada di pemerintah daerah masing-masing.

"SMA, SMK karena kewenangan Provinsi, langsung dimonitor oleh Dinas Pendidikan Provinsi, kalau untuk Madrasah Aliyah (MA) oleh teman-teman dari Kementerian Agama," katanya.

Saat disinggung sanksi, Herman mengaku SE tersebut belum bicara sanksi, tapi fokus pada bagaimana mengimplementasikannya.

"Jangan sampai belum apa-apa sudah berbicara tidak diterima, berarti kan negative thinking, kita harus positive thinking aja," katanya. 

Pemprov Jabar juga akan bersurat ke Kapolda dan Pangdam III Siliwangi untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan.

"Kita kolaborasi untuk sama-sama menjaga anak-anak kita SMA, SMK, kalaupun ada pelanggaran, ada kekurangan, pasti bisa diminimalisir," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam atau jam malam bagi para peserta didik. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 bertajuk Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper