Bisnis.com, CIREBON – Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, daerahnya perlu memperhitungkan kapasitas fiskal untuk membiayai pendidikan bagi seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
"Pada dasarnya kami setuju dengan pendidikan gratis untuk SD dan SMP, termasuk yang swasta. Namun, jangan sampai semua pembiayaan dibebankan ke pemerintah daerah, karena itu akan berat bagi anggaran kami," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Rabu (28/5/2025).
Imron menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk sektor pendidikan, mulai dari gaji guru honorer, pembangunan ruang kelas, hingga bantuan operasional sekolah.
Jika seluruh tanggung jawab pendidikan, termasuk sekolah swasta, ditanggung oleh daerah, maka dikhawatirkan akan mengganggu pos anggaran lainnya.
"Kalau semuanya dibiayai oleh APBD, maka harus ada hitung-hitungan yang jelas. Jangan sampai membebani keuangan daerah, apalagi kita juga punya tanggung jawab lain seperti kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan," jelasnya.
Imron menerangkan bahwa banyak sekolah swasta yang sebenarnya dikelola oleh yayasan mandiri dan memiliki sumber pembiayaan sendiri.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurutnya perlu kajian lebih mendalam untuk menentukan sejauh mana pemerintah daerah harus ikut membiayai sekolah-sekolah swasta.
Meski begitu, ia tetap mendukung semangat pemerataan akses pendidikan yang menjadi tujuan dari program tersebut. Menurutnya, pendidikan sebagai investasi jangka panjang sangat penting untuk pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Cirebon.
"Pendidikan gratis itu mulia, terutama agar tidak ada anak yang putus sekolah karena biaya. Tapi jangan sampai niat baik ini malah menyulitkan pemerintah daerah secara fiskal. Idealnya, ada peran bersama antara pemerintah pusat dan daerah, bahkan juga dari pihak swasta itu sendiri," katanya.
Imron berharap pemerintah pusat bisa turut memberikan dukungan pendanaan, seperti melalui dana alokasi khusus (DAK) atau program Dana BOS yang diperluas.
Ia menilai, skema pembiayaan berbasis kolaborasi bisa menjadi jalan tengah yang realistis dan berkelanjutan. "Kalau ada dukungan dari pusat, kita tentu akan lebih siap. Kita tidak menutup diri. Tapi tolong pertimbangkan kondisi keuangan daerah juga," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang membatasi pembiayaan gratis hanya pada sekolah negeri bertentangan dengan semangat keadilan dalam UUD 1945.
MK melihat pembatasan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan bagi peserta didik yang harus mengakses pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.