Bisnis.com, INDRAMAYU- Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai mengembangkan Kecamatan Krangkeng menjadi pusat kegiatan ekonomi yang terpadu. Wilayah ini tidak hanya disiapkan sebagai kawasan industri penopang Rebana Metropolitan, tetapi juga sebagai lumbung pertanian dan sentra pengolahan garam rakyat.
Menurut Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Kecamatan Krangkeng dirancang untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah berbasis potensi unggulan lokal. Dokumen RDTR ini menjadi pedoman teknis sekaligus instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di level kecamatan.
“Krangkeng memiliki posisi strategis. Dengan disahkannya RDTR, kita bisa mempercepat pertumbuhan sektor industri yang mendukung Kawasan Rebana, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan potensi agraria seperti garam dan pertanian,” kata Lucky, Rabu (4/6/2025).
Secara geografis, Kecamatan Krangkeng mencakup area seluas kurang lebih 7.357 hektare ataunsekitar 3,5% dari total wilayah Kabupaten Indramayu. Wilayah ini terbagi ke dalam 11 desa, yang akan dikelola dalam beberapa klaster pembangunan, meliputi kawasan industri, pertanian pangan, pengolahan garam, perikanan, permukiman, hingga ruang terbuka hijau.
Dalam rencana tersebut, Kabupaten Indramayu menekankan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada investasi industri, RDTR Krangkeng juga mengintegrasikan konsep infrastruktur hijau seperti jalur pejalan kaki dan greenbelt untuk menjaga kualitas lingkungan.
Salah satu proyek vital yang tercantum dalam RDTR adalah pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatigede. Fasilitas ini diproyeksikan akan memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Krangkeng dan kawasan sekitarnya, yang selama ini kerap mengalami krisis pasokan di musim kemarau.
Baca Juga
Selain itu, sejumlah program infrastruktur turut dirancang untuk mendukung ekosistem kawasan industri. Mulai dari peningkatan jalan lingkungan menjadi jalan lokal, pembangunan jaringan distribusi listrik untuk kawasan industri, hingga penambahan menara BTS di area yang sebelumnya tergolong blankspot sinyal.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan RDTR merupakan alat kunci dalam percepatan proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan RDTR yang telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses pengajuan izin akan terintegrasi melalui sistem OSS Berbasis Risiko, yang dirancang untuk efisiensi dan transparansi.
“RDTR yang lengkap dan terverifikasi akan mempercepat proses investasi, karena para investor memiliki kepastian ruang dan legalitas peruntukan lahan,” jelasnya.
Dalam dokumen RDTR Krangkeng, sebanyak 8,96 persen dari total wilayah dirancang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, strategi mitigasi bencana seperti pengendali banjir, serta perlindungan ekosistem juga diatur secara rinci, guna memastikan keberlanjutan dalam jangka panjang.
Pengembangan RDTR Krangkeng juga disebut sebagai bagian dari realisasi visi pembangunan daerah yang dirumuskan dalam Indramayu REANG—akronim dari Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong. Dalam kerangka ini, tata ruang bukan sekadar teknis pembangunan, melainkan instrumen sosial untuk menciptakan wilayah yang inklusif dan manusiawi.
“Kami ingin RDTR ini bukan hanya alat percepatan izin, tapi menjadi fondasi untuk membangun Indramayu yang sejahtera, ramah lingkungan, dan berdaya saing,” tegas Lucky Hakim.