Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Bank BUMN di Indramayu Tilep Dana 71 Nasabah Senilai Rp2 M, Jaksa Jebloskan ke Penjara

Seorang mantan relation manager marketing di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu, berinisial AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi. Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang mantan relation manager marketing berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025. Dari hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.097.552.915 akibat aksi AF yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

“AF telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana nasabah. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Arie, Kamis (10/7/2025).

Dia menyebutkan AF sebagai RM di salah satu bank BUMN melakukan pidana korupsi dengan modus berlapis. Arie mengungkapkan pertama, pada periode 2021-2023, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik 40 nasabah ke rekening bank. Dana tersebut, yang seharusnya menjadi bagian dari pengembalian pinjaman, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian dari modus ini diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Kedua, sepanjang 2023 hingga 2024, AF diduga menyelewengkan dana pencairan kredit milik 16 nasabah. Dalam praktiknya, uang pinjaman yang seharusnya diterima debitur justru tidak sampai ke tangan mereka. Tindakan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp406 juta.

Modus ketiga, yang disebut paling mencolok, terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Dalam periode ini, AF dengan sengaja menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah untuk kepentingan pribadi, tanpa menyisakan satu rupiah pun untuk nasabah bersangkutan. Total kerugian dari skema ini mencapai Rp790 juta.

“Ini bukan tindakan impulsif, tapi skema yang dirancang untuk mengelabui sistem dan nasabah. Tersangka memanfaatkan posisinya untuk mengatur arus dana kredit,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui dana yang dikorupsi oleh AF digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. AF mengakui bahwa sebagian besar dana dialokasikan untuk menutupi utang pribadi dan membayar cicilan pinjaman lain. 

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka menggunakan dana hasil kejahatan untuk berjudi secara daring.

“AF mengaku, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini bentuk penyimpangan yang sangat mencoreng institusi perbankan negara,” kata Arie.

Dalam dokumen penyidikan, tercatat praktik topengan dan tempilan menjadi bagian dari strategi AF dalam menyembunyikan transaksi tidak sah. Istilah tersebut mengacu pada teknik manipulasi data kredit agar terlihat normal di sistem internal bank, padahal transaksi fiktif telah terjadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Indramayu langsung melakukan penahanan terhadap AF. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Indramayu selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Penahanan dilakukan karena kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas Arie.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

Ia juga dikenakan Pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan secara berlanjut.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan menjunjung prinsip keadilan. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan yang seharusnya menjadi tulang punggung kepercayaan publik,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper